Polres Halmahera Selatan Bongkar dan Musnahkan Lokasi Penyulingan Miras Cap Tikus di Pedalaman Bacan Timur

Halmahera Selatan – MALUT – Antpnews110.com – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal terus berlanjut. Kali ini, Tim Saber Miras berhasil membongkar sekaligus memusnahkan lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang tersembunyi di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, pada Selasa (04/08/2026).

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sekaligus memutus rantai peredaran minuman keras yang diproduksi secara tidak sah.

Operasi pemusnahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Tahti, Aiptu Muh. La Impi, bersama sejumlah personel kepolisian. Sebelum melaksanakan pemusnahan, tim terlebih dahulu melakukan penyisiran menyeluruh hingga menjangkau kawasan perkebunan yang terletak cukup jauh di pedalaman guna memastikan keberadaan lokasi penyulingan tersebut.

Setelah lokasi ditemukan, personel segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyulingan dan merusak seluruh peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal tersebut.

Petugas menumpahkan sebanyak 225 liter bahan baku saguer yang sedang dalam proses pengolahan, baik yang berada di dalam drum pemanas maupun yang masih tersimpan di dalam jerigen. Tidak hanya bahan baku, petugas juga menyita dan memusnahkan 1 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang telah selesai diproses dan siap diedarkan.

Cerobong tempat penyulingan dipotong, jerigen penampungan dirusak, dan seluruh peralatan produksi dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan kegiatan serupa.

Langkah tegas ini diambil kepolisian guna menekan sekaligus menghentikan aktivitas produksi minuman keras ilegal yang selama ini diduga menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial dan gangguan keamanan di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah Halmahera Selatan. Penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen Polri melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras,” ujar Ipda Hermansyah.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 746 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange