Di Bakauheni, Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp.235,1 Miliar dari 24 Tersangka

LAMPUNG – Antpnews110.com – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya, khususnya di jalur lintas utama antar-pulau. Tindakan ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran barang haram yang terus berkembang modusnya dari waktu ke waktu.

Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, diungkapkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bukti kinerja optimal seluruh jajaran kepolisian di lapangan.

Fokus utama pengawasan berada di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Sebagai pintu gerbang strategis yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa, lokasi ini menjadi sasaran utama pengawasan ketat guna mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar.

Selama lima bulan terakhir, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membongkar sejumlah jaringan pengedar narkoba. Hasil kerja sama ini mencatat angka capaian yang cukup tinggi dan signifikan.

Sepanjang periode tersebut, tercatat sebanyak 17 kasus yang tercatat dalam laporan kepolisian dan berhasil diungkap secara tuntas. Dalam proses penanganan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 orang yang diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran tersebut.

Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000,00 atau sekitar Rp235,1 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian bagi masyarakat jika barang haram tersebut berhasil beredar dan dikonsumsi.

Dengan keberhasilan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari bahaya penggunaan narkotika. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan keamanan lingkungan hidup.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara licik untuk menghindari pemeriksaan. Salah satu taktik yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika di dalam tas, kotak kemasan, rongga peralatan kendaraan, hingga bagian tersembunyi dari bagasi agar tidak terlihat dari luar.

Mereka juga memanfaatkan berbagai sarana transportasi, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan pengiriman barang. Keragaman sarana ini sengaja dipilih untuk mengelabui pengawasan petugas di pos pemeriksaan.

Selain itu, ditemukan pula modus penyelundupan dengan cara menitipkan barang kepada orang lain. Narkotika dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai barang kiriman biasa, sehingga sulit untuk dideteksi tanpa pemeriksaan lebih teliti.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika yang meliputi sabu seberat 179,5 kilogram, ganja seberat 58 kilogram, serta ekstasi sebanyak 44.128 butir. Jumlah ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam periode pengawasan tersebut.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah ketamine seberat 11,4 kilogram, Erimin-5 atau Happy Five sebanyak 20.000 butir, kartrid etomidat sebanyak 3.148 buah, dan cairan etomidat seberat 5 liter. Keberagaman jenis ini menunjukkan skala operasi jaringan yang cukup luas.

Selain barang haram, petugas juga menyita alat penunjang kejahatan berupa 8 unit kendaraan roda empat, di antaranya Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan mobil box milik jasa pengiriman ID Express. Turut disita pula 6 buah tas, 5 unit telepon genggam, dan dokumen kendaraan.

Hukuman berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah. Mereka dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 612 KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 124 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange