Dugaan Penipuan Titik SPPG Meningkat, Wakil Kepala BGN: Kita Gerak Cepat Bersama Polri
JAKARTA – Antpnews110.com – Gerak cepat dilakukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memperkuat koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil secara khusus untuk mengawal dan memperdalam penanganan dugaan tindak pidana jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini mulai menjamur dilaporkan di berbagai daerah.
Berbagai laporan resmi telah masuk ke meja kepolisian, mulai dari wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, hingga Polres Lombok Timur. Kasus-kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan serius oleh aparat setempat sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki masing-masing satuan kerja.
Wakil Kepala BGN mengungkapkan bahwa data dan informasi yang diterima terkait kasus ini terus bertambah jumlahnya seiring berjalannya waktu. Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah warga masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan penipuan ini semakin banyak diketahui dan meluas.
Pernyataan itu disampaikan langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan rincian wilayah yang saat ini sedang menjadi fokus utama penanganan kasus serupa oleh jajaran kepolisian setempat atas permintaan dari pihak BGN.
Modus operandi yang digunakan para pelaku penyimpangan ternyata cukup beragam dan sangat menyesatkan masyarakat awam. Salah satu taktik utama yang digunakan adalah mengaku memiliki jabatan di lingkungan BGN atau mengaku memiliki akses langsung ke pejabat tinggi untuk memancing kepercayaan masyarakat yang ingin ikut serta dalam program.
Dengan kedok tersebut, pelaku menawarkan jasa perantara agar calon mitra bisa mendapatkan titik SPPG dengan cara yang dianggap lebih mudah dan cepat. Sebagai imbalan atas jasa yang ditawarkan secara tidak sah itu, pelaku meminta pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pihak BGN melalui pernyataan Wakil Kepalanya berkomitmen untuk tidak akan berhenti berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga masalah ini tuntas sepenuhnya. Tujuannya adalah agar setiap laporan yang disampaikan masyarakat ditangani dengan baik dan seluruh praktik yang merusak citra Program Makan Bergizi Gratis dapat dibongkar ke publik hingga ke oknum di baliknya.
“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” ujarnya lagi menegaskan komitmen lembaganya.
Dukungan penuh juga datang dari jajaran Polri yang diwakili oleh Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, SIK. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap menegakkan hukum bagi siapa saja yang terbukti memanfaatkan program strategis nasional ini untuk keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan dan merugikan negara maupun masyarakat.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” kata Nurworo Danang dengan tegas.
Kepada masyarakat luas, ia kembali mengingatkan agar selalu waspada dan segera melapor ke aparat hukum jika menemukan hal yang mencurigakan. Segala bentuk transaksi jual beli atau penawaran jasa perantara yang memungut biaya terkait perolehan titik SPPG harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti sebelum lingkaran penipuan semakin luas.
Pihak BGN juga kembali menegaskan kebijakan resmi lembaganya terkait mekanisme pendaftaran yang sah. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan tahapan verifikasi yang ketat, tanpa melibatkan pihak ketiga, organisasi, atau kelompok manapun. Sinergi antara BGN dan Polri ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, mempercepat penanganan kasus di daerah, serta menjamin pelaku tindak pidana ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Suwarno KR.
