Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Sabu di Talang Muandau
Bengkalis – RIAU – Antpnews110.com – Polres Bengkalis terus menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu bukti nyata terlihat dari keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap kasus peredaran sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Muandau.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima masukan dari warga. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat.
Merespons laporan tersebut, tim operasional yang dibentuk secara khusus segera melakukan pengamatan dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan sasaran dan menjamin keabsahan proses hukum.
Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 WIB, upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial S yang berada di dalam area perkebunan sawit milik warga di alamat yang dilaporkan.
Penggeledahan yang dilakukan mengikuti prosedur resmi menemukan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika sabu. Penimbangan awal menunjukkan berat kotor total mencapai sekitar 5,53 gram.
Belum lama berselang setelah pengamanan awal, datang seorang pria berinisial Y.K. menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Mengingat situasi dan kecurigaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap orang dan kendaraan yang dibawanya.
Pemeriksaan menemukan barang-barang yang diduga berfungsi sebagai alat bantu peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik pembungkus tembus pandang, dua buah gunting, serta peralatan kecil lainnya. Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih rinci.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika sabu, satu alat hisap, satu unit timbangan digital, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraktivitas.
Dalam pengakuan yang diberikan, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial P. Pihak kepolisian kini telah menetapkan orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang dan terus melakukan pengejaran untuk menghentikan rantai pasokan.
Hasil tes urine yang dilakukan secara medis terhadap kedua tersangka mengonfirmasi bahwa keduanya positif mengandung zat metamfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka juga menggunakan narkotika selain terlibat dalam aktivitas peredarannya.
Sampai saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan ketat di Polsek Pinggir. Penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tindakan yang diambil didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Pinggir menyatakan komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan. Masyarakat diajak menjalin kerja sama erat dengan kepolisian, serta diminta menggunakan layanan pengaduan gratis 110 setiap saat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Laporan : Sutikno
