Tegas! Polda Sumsel Hapuskan Ratusan Senjata Api Ilegal, Pastikan Rasa Aman Masyarakat
Palembang – SUMSEL – Antpnews110.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mempertegas komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan memusnahkan barang bukti senjata api rakitan ilegal hasil penindakan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara, guna menjamin keselamatan seluruh warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Proses pemusnahan barang bukti dari Operasi Senpi Musi 2026 dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel pada Jumat, 3 Juli 2026, di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel. Operasi penindakan tersebut berlangsung selama 16 hari, tepatnya mulai tanggal 12 hingga 27 Juni 2026.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan senjata api ilegal adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi segenap lapisan masyarakat.
“Hasil yang kami capai cukup besar, baik berupa senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini membuktikan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk mengamankan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan senjata api,” tutur Kapolda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kepada jurnalis bahwa operasi ini ditujukan untuk satu tujuan mulia, yaitu menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab negara yang kami emban. Tujuannya sederhana: agar masyarakat bisa bekerja, beribadah, bersekolah, dan beraktivitas lain dengan tenang, tanpa rasa takut karena banyaknya senjata api ilegal yang beredar,” ujarnya.
Berdasarkan catatan operasional, Operasi Senpi Musi 2026 berhasil membongkar 32 kasus penyalahgunaan senjata api dan menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Sebanyak 397 pucuk senjata api ilegal dimusnahkan, yang terdiri dari 284 pucuk laras panjang dan 113 pucuk laras pendek.
Keberhasilan ini, kata Kapolda, tidak tercapai berkat kerja satu orang saja, melainkan hasil kerja keras, cerdas, tuntas, dan penuh tanggung jawab dari seluruh tim. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh Kapolres di jajaran Polda Sumsel.
Keberhasilan ini juga didukung oleh kesadaran tinggi masyarakat terhadap bahaya senjata api ilegal. Hal ini terlihat dari penyerahan senjata api secara sukarela oleh warga yang mencapai 234 pucuk.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan peringatan tegas bagi siapa saja yang masih berniat membuat, menyimpan, atau mengedarkan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel tidak akan mentoleransi sedikit pun peredaran senjata api ilegal yang sering menjadi penyebab keresahan warga. Kami berterima kasih kepada warga yang telah berani menyerahkan senjata yang dimilikinya secara sukarela,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal atau mengetahui keberadaannya di lingkungan sekitar, untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat guna menghindari proses hukum yang berlaku.
Untuk menjaga keamanan berkelanjutan, kepolisian tetap membuka saluran pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Warga yang menemukan indikasi pembuatan atau peredaran senjata api rakitan dapat langsung menghubungi layanan Call Center 110 yang terintegrasi secara daring dan siap merespons dengan cepat.
Pemusnahan senjata api ini bukan sekadar seremonial penindakan, melainkan bukti nyata komitmen kepolisian mengayomi masyarakat. Polda Sumsel berjanji terus menjaga keamanan dan keharmonisan, sehingga seluruh wilayah Sumatera Selatan tetap menjadi tempat yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh warga.
Laporan : Brian S.
