Enam Tersangka Jaringan Tembakau Sintetis Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp.400 Juta
Tangerang — BANTEN –ANTPNEWS110.COM — Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi secara rahasia di tiga rumah kontrakan berbeda. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp.400 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara masyarakat dengan pihak kepolisian dalam memantau dan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi yang masuk menjadi awal dari terbongkarnya jaringan ini.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa tembakau sintetis termasuk dalam kategori barang yang dilarang dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari warga mengenai dugaan adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyelidikan segera dilakukan dan petugas berhasil melacak keberadaan rumah-rumah yang disalahgunakan sebagai tempat produksi.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (01/09/2026) di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial OKA dan menyita sejumlah tembakau sintetis beserta bahan baku dan peralatan pembuatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, alat pencampur, serta alkohol kadar 96 persen. Dari keterangan tersangka pertama, petugas kemudian menelusuri keberadaan anggota lain yang ternyata tersebar di lokasi berbeda.
Berdasarkan analisis data dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Senin (14/09/2026). Penindakan ini berjalan lancar dan dua orang tersangka berinisial AL dan MH berhasil diamankan.
Dari rumah kontrakan di Cisoka, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta peralatan yang digunakan untuk mengolah bahan tersebut. Penyelidikan terus berlanjut hingga mengarah ke lokasi ketiga yang berada di luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Lokasi ketiga terletak di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Melalui pemantauan yang ketat terhadap pola pengiriman dan komunikasi antar anggota, polisi menetapkan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan. Pada Selasa (27/10/2026), tim berangkat dan berhasil menangkap tiga orang tersangka sekaligus.
Tersangka berinisial AS, VA, dan SH ditangkap di tempat kejadian perkara. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ketiga berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, alat pencampur, alkohol kadar 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, menjelaskan bahwa total tembakau sintetis yang berhasil disita dari ketiga lokasi mencapai 2.093 gram, dengan sisa cairan sintetis sebanyak 173 mililiter yang masih dapat diolah menjadi produk jadi.
“Cairan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis. Jika diperhitungkan secara keseluruhan, nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 juta,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini sangat berbahaya karena menyasar pembeli melalui media sosial. Produk yang dijual tidak memiliki izin edar dan kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan siapa pun yang menggunakannya.
“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat,” jelasnya. Keenam tersangka kini ditahan dan disidangkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.
Laporan : Arina Aliyu
