Total Klaim Restitusi Capai Rp1,07 Triliun, Komisi III DPR RI: Penelusuran Aset PT DSI Jangan Berhenti

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang sudah ada. Permintaan ini disampaikan mengingat jumlah kerugian korban yang jauh lebih besar dibanding nilai aset yang telah disita.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita aset milik PT DSI senilai Rp500 miliar.

Di sisi lain, data LPSK menunjukkan ada 5.102 korban yang telah terverifikasi mengajukan restitusi dengan total klaim mencapai Rp.1,07 triliun. Jarak antara aset yang disita dan total kerugian korban dinilai masih cukup jauh.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Abdullah menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim sekaligus mendesak penelusuran diperluas.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” katanya.

Abdullah menekankan pentingnya memperluas jejaring penelusuran aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Sinergi antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Depok, dan LPSK juga perlu diperkuat.

Dengan adanya koordinasi yang lebih erat, diharapkan proses pemulihan kerugian korban dapat berjalan lebih cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, menjadi salah satu fokus utama yang disoroti Abdullah. Langkah ini dianggap krusial agar tidak ada aset yang terlewat dari penindakan hukum.

“Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” jelasnya.

Kasus ini tidak sekadar soal angka kerugian, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga. Sebagian besar korban merupakan pensiunan yang menggantungkan harapan hidup dari dana yang mereka investasikan pada platform tersebut.

Oleh sebab itu, pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama penanganan kasus ini agar tidak membebani kehidupan para korban dalam jangka panjang.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sejak mencuat pada pertengahan 2025, kasus PT DSI telah menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan digital. Banyak pengguna yang tiba-tiba tidak dapat menarik dana mereka, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik secara luas.

Abdullah menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan digital perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.

Laporan : Jimi Lahutung

 

Total Page Visits: 164 - Today Page Visits: 164

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange