Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Amankan TAS dengan Barang Bukti 25,23 Gram Sabu
Morowali Utara – SULTENG – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Morowali Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan rutenya akan melintasi wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian langsung menggelar penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, tim operasi Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 25,23 gram yang terbungkus dalam satu paket plastik besar.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., saat menggelar rilis hasil tangkapan di ruang Satresnarkoba pada Senin (13/04/2026). Dalam kesempatan itu, ia mewakili Kapolres Morowali Utara menyampaikan kronologi penangkapan yang berlangsung sukses.
AKP Christoforus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Berbekal data akurat, tim bergerak dan berhasil meringkus tersangka berinisial TAS alias T, pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Kabupaten Morowali.
Pelaku diketahui membawa barang haram tersebut dari arah Kota Palu. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang singgah di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, yang menjadi wilayah kewenangan Polres Morowali Utara.
Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat. Temuan utama berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berupa kristal bening yang disimpan dalam plastik klip ukuran besar.
Selain barang bukti utama narkotika, polisi juga menyita sejumlah benda lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang yang diamankan meliputi satu unit tas berwarna hitam serta satu buah telepon genggam atau handphone berjenis Android bermerek Realmi.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita langsung dibawa ke markas komando Polres Morowali Utara. Langkah ini dilakukan untuk keperluan proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan payung hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi terhitung berat, yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain hukuman fisik, tersangka juga terancam denda mulai dari Rp.1 miliar hingga maksimal Rp.10 miliar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran barang haram tersebut agar pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Laporan : Arina Aliyu
