Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta YAP, SIK, Acuan “ Masa Berlaku SIM Berdasarkan Perkap No. 09 Thn 2012 “
Acuan Administrasi Tentang SIM Yang Telah Lewat Masa Berlakunya Ada di Perkap No. 09 Thn 2012 Pasal 28 Ayat 2,3 “
Balikpapan, ANTPNEWS110.COM Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta YAP, SIK didampingi Kasat Lantas AKP Nordhianto, SH, kepada BARABERITA.COM menanggapi “ Masih banyaknya warga masyarakat yang belum memahami atau beranggapan SIM yang sudah berakhir masa berlakunya 5 tahun, kemudian lupa diperpanjang dan lewat 1 hari sampai 6 bulan, yang selama ini masyarakat menganggap perpanjangan biasa, padahal dalam “ Perkap Nomer 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2, 3 “ sudah jelas bunyi pasalnya, Memang pada waktu keluarnya Perkap diatas kami tidak serta merta meberlakukannya, masih ada jedah waktu setahun untuk sosialisasi Perkap tersebut namun mungkin sosialisasi tersebut tidak semua warga masyarakat memperoleh informasi.”
Kasat Lantas AKP Nordhianto, SH, menambahkan “ Polres Balikpapan juga dalam melayani warga masyarakat yang ada di 5 Kecamatan wilayah kota Balikpapan yang tidak punya waktu datang ke Polres, kami layani dengan Mobil SIM Keliling ke tempat-tempat yang telah ditentukan.” Ditempat terpisah BAUR SIM AIPTU H. Saruji, “ Saat ini warga masyarakat sudah diuntungkan dengan sistem perpanjangan sim online lewat website www.kakorlantaspolri.go.id semua bisa mendaftar disitu, untuk mengaksesnya juga sangat mudah.”
Berikut ini Pasal 28 Ayat 2, 3 yang menjadi acuan
Perpanjangan SIM
Pasal 28
(1)
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26
huruf b, meliputi:
- mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM ;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama ;
- surat …..16 d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- surat keterangan kesehatan mata.
(2)
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3)
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki
dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
Sebagai tambahan Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat manakala dalam mengurus SIM jangan menggunakan jasa orang lain dalam hal perlengkapan administrasi, karena lewat bantuan orang lain pasti ada dana tambahan.
Laporan : Suwarno Nd.