Kejaksaan Negeri Klungkung Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana

Klungkung — BALI — ANTPNEWS110.COM — Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (05/11/2026). Kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan dan dihadiri oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung R. Indra Senjaya. Turut hadir Kepala BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, perwakilan Pengadilan Negeri Klungkung, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.

Ada 23 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mencakup 13 perkara narkotika, 4 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan seksual, 2 perkara perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara penganiayaan, pornografi, dan pemerkosaan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu netto 49 gram, ganja netto 139,28 gram, tembakau gorila 0,56 gram, 9 butir pil Inex, dan 5 alat hisap sabu. Juga disertakan 2 timbangan digital, 8 unit ponsel, 1 jam tangan, 3 senjata tajam, dan 39 potong pakaian.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, ada yang dihancurkan dengan palu, dibakar, maupun diblender. Semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pejabat instansi yang hadir.

Kegiatan ini disaksikan secara langsung oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Hal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat luas.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum di Kabupaten Klungkung. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya bersama memberantas berbagai tindak pidana.

Kehadiran unsur pimpinan daerah dan instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di wilayah Klungkung.

Laporan : Dwi Paramitha 

 

Total Page Visits: 245 - Today Page Visits: 83

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange