Ketamin Bernilai Miliaran Rupiah Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Seorang Kurir Diamankan
JAKARTA – Antpnews110.com – Penyelundupan narkotika jenis ketamin dengan jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,8 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman peredaran narkotika lintas negara.
Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilaksanakan operasi terpadu yang melibatkan dua instansi penegak hukum.
Operasi yang digelar pada 30 Maret 2026 ini merupakan hasil kolaborasi antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea dan Cukai setempat.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ketamin sebanyak 10,8 kilogram. Jika diedarkan secara bebas, barang ini bernilai ekonomi sekitar Rp10,9 miliar,” tegas Kombes Wisnu dalam keterangan pers yang disampaikan pada 11 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menahan seorang perempuan berinisial WNK. Ia merupakan warga negara Hong Kong yang diduga berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa barang terlarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper dan dicampur dengan barang-barang biasa milik tersangka untuk mengelabui pengawasan petugas.
“Modus yang dilakukan adalah menyelundupkan barang tersebut di dalam bagasi penumpang yang datang dari luar negeri dengan kemasan yang disamarkan,” tambah Kapolresta.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pengawasan ketat petugas menjadi kunci keberhasilan ini.
Kecurigaan pertama muncul saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang yang tiba melalui rute Paris, kemudian transit di Dubai sebelum akhirnya mendarat di Jakarta. Di dalam bagasi tersebut ditemukan 199 bungkus yang berlabel sebagai suplemen kesehatan bermerek Fit Lane Basics.
Pengecekan mendalam membuktikan bahwa isi kemasan tersebut bukan suplemen, melainkan serbuk ketamin dengan berat kotor sekitar 10.798,2 gram. Penyamaran ini dirancang agar terlihat seperti produk kesehatan yang sah.
AKP Michael Tandayu, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa penyelidikan mengarah pada adanya sosok lain di balik peristiwa ini. Tersangka WNK diduga menerima perintah dari seseorang berinisial S yang berkewarganegaraan sama. Pihak kepolisian telah menetapkan S sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
Penyidik masih terus mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk asal dana dan tujuan akhir barang tersebut. WNK kini dijerat dengan pasal peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Laporan : Arifin MD
