Perdagangan Sianida Tanpa Izin Terungkap, Polri Amankan 18 Ton Bahan Berbahaya

JAKARTA – Antpnews110.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengungkap kasus peredaran bahan berbahaya jenis natrium sianida. Dalam pengungkapan ini, aparat telah menetapkan dua orang, yakni S alias U dan DW, sebagai tersangka utama.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan awal yang berisi dugaan adanya aktivitas perdagangan ilegal. Laporan tersebut menyebutkan adanya peredaran bahan berbahaya yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan keselamatan.

Berdasarkan penelusuran awal, sianida tersebut ditujukan untuk digunakan oleh pelaku penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi. Sumber pasokan bahan itu diduga berasal dari impor yang masuk dari Tiongkok dan Korea.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri membenarkan perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tersangka tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa pelaku memperdagangkan natrium sianida tanpa dilengkapi izin usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa pendistribusian bahan berbahaya ini dilakukan secara tidak terawasi. Bahan yang berbahaya bagi kesehatan itu disalurkan langsung ke sektor pertambangan tanpa melalui jalur pengawasan yang ditetapkan negara.

Tim penyidik kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang teridentifikasi. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pusat penyaluran bahan berbahaya tersebut.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Sebanyak 362 drum natrium sianida dengan berat total mencapai 18,1 ton disita dari tiga titik lokasi yang diperiksa.

Kedua tersangka dijerat dengan dua aturan hukum sekaligus. Pertama, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp.10 miliar.

Kedua, tersangka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda senilai Rp.2 miliar.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 355 - Today Page Visits: 4

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange