Polres Karangasem Ungkap Berbagai Modus Pencurian, Pelaku Residivis dan Kelompok Terorganisir Diamankan

Karangasem – BALI – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem di bawah pimpinan AKP Rifqi Abdillah terus bergerak aktif menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Selama bulan Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sepuluh kasus pencurian yang sebelumnya menjadi keluhan warga dan mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti.

Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang berlangsung di Mapolres Karangasem pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika melaporkan bahwa tujuh orang tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan menangani kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran warga yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah kabupaten tersebut.

Dari seluruh kasus yang terungkap, dua peristiwa pencurian dengan pemberatan menjadi perhatian khusus karena memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kasus pertama terjadi di sebuah tempat suci atau Geria, di mana tersangka mengambil barang berharga berupa mahkota sakral dan emas batangan milik seorang pendeta Hindu.

Pelaku diketahui masuk ke lokasi pada malam hari dengan memanjat pagar dan membongkar jendela kamar yang terkunci. Perbuatan ini menimbulkan kemarahan warga karena dianggap melanggar tempat yang disucikan, sehingga pelaku mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan dari lingkungan adat setempat.

Yang memprihatinkan, tersangka diketahui sudah pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya atau berstatus residivis. Meskipun masih memiliki hubungan keluarga di lingkungan tempat tinggalnya, akibat perbuatannya tersebut ia kini tidak lagi diakui keberadaannya oleh warga dan lembaga adat setempat.

Sementara itu, kasus kedua yang cukup meresahkan adalah pencurian hewan ternak yang menyasar para petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang minim penerangan dan kandang yang tidak memiliki sistem pengamanan ketat untuk melancarkan aksinya.

Tersangka dalam kasus ini juga diketahui memiliki pengalaman melancarkan kejahatan serupa. Ia mampu membawa kabur hewan ternak milik warga tanpa menimbulkan kecurigaan, sehingga baru diketahui kehilangannya setelah pagi hari saat pemilik hendak memberinya makan.

Secara geografis, kasus pencurian ini tersebar di lima kecamatan dengan Kecamatan Abang mencatat jumlah kejadian paling banyak. Sebanyak empat peristiwa terjadi di wilayah tersebut, diikuti oleh dua kejadian di Sidemen dan Bebandem, serta satu kejadian masing-masing di Karangasem dan Kubu.

Dari tujuh orang tersangka yang diamankan, enam orang ditahan di Rumah Tahanan Polres Karangasem dan satu orang lainnya ditahan di Polsek Kubu. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya atau menghindari hukum.

Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dan modus yang cukup beragam. Selain mencuri di tempat suci dan mengambil hewan ternak, terdapat kelompok yang mencuri kabel jaringan telekomunikasi dengan memalsukan surat izin guna meyakinkan warga sekitar agar tidak curiga.

Modus lain yang ditemukan adalah penipuan identitas dengan berpura-pura menjadi pekerja proyek. Pelaku diterima bekerja, namun justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri barang-barang milik rekan kerja dan peralatan proyek pada malam hari sebelum diketahui oleh pengawas.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka dikenakan ancaman pidana yang bervariasi sesuai jenis perbuatannya. Pelaku pencurian dengan pemberatan terancam sembilan tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian biasa dan kendaraan bermotor menghadapi ancaman lima tahun penjara beserta denda hingga ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang menjadi alat kejahatan maupun hasil curian. Di antaranya berupa hewan ternak, kendaraan bermotor, emas batangan, uang tunai, peralatan pembongkar kunci, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk merencanakan aksinya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, kepolisian telah mengembalikan hewan ternak yang berhasil diamankan kepada pemiliknya. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh warga untuk memperketat pengamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Laporan : Sri Chica Gobel

 

Total Page Visits: 69 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange