Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bekasi Terbongkar, Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Bekasi – JABAR – Antpnews110.com – Kegiatan ilegal yang berupa pengoplosan isi gas LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram ditemukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa dalam tindakan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RKA yang berperan sebagai pemilik lapak, MH yang bertindak sebagai sopir bongkar muat, serta MRT yang bekerja sebagai kenek. Pengungkapan dilakukan pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Selain para pelaku yang diamankan, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti terkait dengan praktik ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran, peralatan untuk menyuntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam rangka aktivitas penyalahgunaan gas subsidi.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram melalui cara penyuntikan tanpa memperhatikan standar keselamatan. Untuk dapat mengisi satu tabung gas berukuran 12 kilogram, para pelaku membutuhkan sebanyak empat tabung gas subsidi dengan kapasitas 3 kilogram.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa wilayah di Jakarta. Praktik ini jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku, mengingat gas LPG subsidi memiliki tujuan khusus bagi masyarakat tertentu.
Kombes Pol. Sumarni menyatakan bahwa gas LPG subsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyalahgunaan seperti yang terjadi dalam kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian bagi negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan pasokan gas subsidi bagi yang berhak. Selain itu, praktik ilegal ini juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merebut hak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ilegal penyalahgunaan gas subsidi tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Perkiraan keuntungan yang diperoleh para pelaku dari kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal undang-undang. Antara lain berdasarkan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan turut serta dalam mengawasi praktik ilegal serupa. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), silakan segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110,” pungkasnya.
Laporan : Eny Fajriani
