Empat Tersangka Residivis Ditangkap, Polisi Ungkap Peredaran Sabu dari Jakarta ke Solo

Surakarta – JATENG – Antpnews110.com – Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,05 kilogram. Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik menangkap empat tersangka yang seluruhnya memiliki catatan pidana sebelumnya sebagai pelaku kasus pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di sebuah rumah kos berlokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo. Informasi tersebut masuk pada hari Ahad, 18 Januari 2026, dan segera diikuti dengan langkah penyelidikan serta mendatangi lokasi oleh petugas.

“Di rumah kos yang menjadi lokasi penyelidikan awal, kami berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus dengan barang bukti sabu sekitar satu ons yang telah dikemas dalam plastik klip dengan ukuran sedang dan kecil,” ujarnya pada hari Selasa (20/01/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap di lokasi pertama masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Setelah menjalani pemeriksaan awal, hasil penyidikan mengarah pada perluasan kasus, yang kemudian mengakibatkan penangkapan satu tersangka tambahan berinisial YMP yang berdomisili di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dalam keterangan selanjutnya, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari para tersangka, terdapat indikasi keberadaan persediaan sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu dari mereka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan tindakan penggeledahan lanjutan pada hari Senin, 19 Januari 2026.

“Di lokasi penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sebuah toples yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam tanah. Di dalam wadah tersebut terdapat sembilan paket sabu, dengan berat masing-masing satu ons,” jelasnya.

Setelah dilakukan penimbangan menyeluruh, total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencapai 1.050 gram atau setara dengan 1,05 kilogram.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan asal-usul barang haram yang berhasil diambil alih. Berdasarkan pengakuan bersama para tersangka, mereka mendapatkan persediaan sabu dari Jakarta sekitar satu pekan sebelum operasi pengungkapan dilakukan, dengan menggunakan moda transportasi bus untuk pengiriman.

“Sebanyak dua kilogram sabu seluruhnya dibawa ke Solo dan kemudian dipecah menjadi 20 paket terpisah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 paket telah berhasil diedarkan ke pasar gelap, satu paket digunakan sendiri oleh salah satu tersangka, dan sisanya disimpan serta disembunyikan sebagai persediaan,” paparnya.

Di bagian akhir keterangannya, Kompol Arfian menjelaskan bahwa tiga di antara keempat tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna sekaligus bagian dari jaringan distribusi. Para kurir menerima imbalan uang sebesar Rp 12 juta per bagian yang mereka tangani. Saat ini, pihak kepolisian telah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 68 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange