Salahgunakan Rumah Kosong Untuk Simpan Shabu, Gilang (24) Diamankan Polres Kobar

Kobar – Kalteng,  ANTPNEWS110.COM —  Akibat kedapatan menyimpan shabu di dalam sebuah rumah kosong yang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar) seorang pemuda bernama Gilang (24) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Sabtu (4/1/2020) pukul 02.00 WIB.

“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam sepatu yang tertutup kaos kaki ditemukan satu paket shabu dengan berat kotor 0,58 gram dan diakui adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Ipda Juan

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone atau gawai merk Oppo, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra fit dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, Gilang (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya.

Laporan : Mas’ud Idris

Total Page Visits: 1064 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange