Simpan Sabu Dalam Sekring Lampu, AC (35) warga Desa Gandis Ini Diamankan Polres Kobar

Kobar – Kalteng,  ANTPNEWS110.COM —  Virus Corona nampaknya tak membuat pelaku kriminal berhenti beraksi. Seperti halnya yang dilakukan oleh AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat menyimpan dua paket sabu dalam sebuah sekring lampu, Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB.

“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.

Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar

Laporan : ANTPNEWS

Please follow and like us:
Total Page Visits: 592 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange