Tanpa Ruang Gerak Bagi Bandar Narkoba, Polda Jabar Terapkan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku

Bandung – JABAR – Antpnews110.com – Polda Jawa Barat mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba selama periode April hingga awal Mei 2026, dengan berhasil mengungkapkan 474 laporan polisi. Upaya keras ini berujung pada penangkapan 593 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai mata rantai kejahatan narkotika, mulai dari produksi hingga pemakaian.

Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar memaparkan rincian peran hukum masing-masing tersangka. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini mencakup penangkapan satu orang produsen tembakau sintetis, 458 pengedar yang mendistribusikan barang haram, serta 134 orang pengguna yang terjaring dalam operasi tersebut.

Keberagaman peran para tersangka ini menunjukkan bahwa kepolisian berhasil menyasar seluruh mata rantai kejahatan, bukan hanya di tingkat pemakaian saja. Hal ini menjadi kunci utama dalam strategi kepolisian untuk memutus aliran pasokan narkoba yang masuk dan beredar di wilayah Jawa Barat.

“Kalau produsennya ada, kemudian pengedarnya ada, otomatis rantai distribusi mereka ini kita patahkan,” ujar Kombes Albert dalam konferensi persnya, Rabu (13/05/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa operasi yang dilakukan telah menyasar pusat pengolahan hingga penyaluran ke tangan pembeli.

Salah satu temuan terbesar dalam operasi kali ini adalah keterlibatan jaringan narkoba berskala internasional yang beroperasi secara diam-diam. Polisi mendeteksi adanya aliran masuk narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan raksasa Segitiga Emas atau Golden Triangle.

Jaringan tersebut diketahui berpusat di Laos dan memiliki jalur pengiriman langsung yang terorganisir dengan sangat baik. Menurut Dirresnarkoba, jalur ini menjadi ancaman serius karena pasokannya stabil dan barangnya dikirim dalam jumlah besar untuk diedarkan di pasar lokal Indonesia.

“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” jelasnya, menegaskan bahwa peredaran ini bukan lagi sekadar kejahatan lokal, melainkan bagian dari sindikat besar lintas negara.

Bukti nyata dari aliran tersebut terlihat saat polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu seberat hampir enam kilogram. Pengiriman barang tersebut diketahui dikirimkan langsung dari Laos dengan tujuan akhir yang tertuju jelas ke alamat di wilayah Kota Bandung.

“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” ungkapnya lagi, mengungkapkan modus yang memotong jalur perantara agar barang cepat sampai dan risiko tertangkap menjadi lebih kecil. Modus ini baru pertama kali terungkap dengan jumlah barang yang cukup besar.

Selain sabu, tim penyidik juga menyita beragam jenis narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya sebagai barang bukti. Di antaranya terdapat ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, serta 559.819 butir obat keras terbatas dan 1.171 butir psikotropika yang dikendalikan peredarannya.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian tetap memberikan perlakuan berbeda sesuai dengan peran dan riwayat kasus tersangka. Pendekatan restoratif justice diterapkan khusus bagi pengguna narkoba yang baru pertama kali terlibat dan saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti di tempat kejadian.

Sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum, para produsen dan pengedar akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp.2 miliar. “Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” tegas Dirresnarkoba.

Laporan : Arimin JW 

 

Total Page Visits: 928 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange