1,5 Kilogram Sabu Disita, Dua Pengedar Ditangkap di Bangka
Bangka — BABEL — ANTPNEWS110.COM — Aksi tegas kembali dilakukan personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat patut diapresiasi.
Dua orang pengedar berhasil dibekuk petugas di area perkebunan Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Mereka adalah NH alias A (32) dan GAN alias G (31), yang ditangkap pada siang Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiarsso, kepada para jurnalis Kamis, 24 September 2026, Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian Tim penyidik segera turun melakukan pemantauan dan perencanaan langkah apa yang dilakukan sebelum melaksanakan tindakan pengamanan pars pelaku beserta barang bukti.
Saat digerebek, kedua tersangka tidak melawan dan langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan kehadiran Kepala Dusun setempat sebagai saksi.
Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,5 kilogram yang terbagi dalam bungkusan tersembunyi di dua kantong plastik berbeda. Barang bukti tersebut terbagi dalam 13 bungkus klip bening berukuran besar maupun kecil.
Selain narkotika, sejumlah alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga disita. Di antaranya timbangan digital, telepon genggam, plastik pembungkus, serta sepeda motor yang diduga dipakai untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kedua pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli sekaligus penyimpan narkotika. Mereka dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Laporan : Brian S.
