Kapal Tanker Penyelundup Ketamin Diamankan, Barang Bukti Bernilai Rp.3,48 Triliun Disita

Belawan — SUMUT — ANTPNEWS110.COM — Sinergi lintas instansi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membuahkan hasil besar dengan digagalkannya penyelundupan obat keras jenis ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tanker MT Global 168 yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut berhasil diamankan bersama 1,16 ton muatan narkotika.

Nilai kerugian yang dicegah dari peredaran barang tersebut di pasar gelap mencapai Rp.3,48 triliun. Delapan orang awak kapal juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya adalah warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Taiwan. Setiap orang memiliki tugas dan peran masing-masing dalam pengoperasian kapal tersebut.

“Kedelapan awak kapal ini terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dan pemantauan intelijen yang mencurigai pola pergerakan kapal MT Global 168 yang tidak lazim di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun rencana operasi gabungan.

Pada Senin (19/10/2026), petugas gabungan telah menempatkan diri di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Rencana awal, kapal akan diintersepsi saat berada di jalur menuju Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Namun, setelah dilakukan pemantauan dan penjejakan secara terus-menerus, kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal kemudian dipandu menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan di atas kapal menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,16 ton. Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita kapal MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar-pihak terkait.

“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan di dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.

Dengan perhitungan harga pasar gelap sebesar Rp.3 juta per gram, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp.3,48 triliun. Penggagalan ini sekaligus mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menimpa sekitar 5,8 juta orang.

Di samping kerugian materiil yang sangat besar, masyarakat dan negara juga terhindar dari potensi biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp.116 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp.20 juta per orang selama masa penanganan enam bulan.

“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan sinergi antar-instansi berjalan efektif dalam memotong jalur peredaran narkotika lintas negara. Negara senantiasa hadir dan bertindak cepat demi keselamatan masyarakat luas.

“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun rupiah menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.

Laporan : Jemi Lahutung

 

Total Page Visits: 1424 - Today Page Visits: 367

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange