Bareskrim Tangkap M (36) Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu-sabu Disita
JAKARTA – Antpnews110.com — Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus peredaran gelap Narkoba sabu-sabu asal negara Malaysia. Satu tersangka tersebut adalah M (36) yang berperan sebagai kurir darat.
“Tersangka dilakukan penangkapan atas kasus peredaran gelap 192 Kg Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” jelas Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pada hari Senin (14/04/2025).
Ia menjelaskan, kurir tersebut saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan. Saat ini pun, penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua buron berinisial R dan F.
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika tim penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Kemudian, pada 6 April 2025 tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan boat.
“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 Bungkus yang dibawa oleh Tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” ujarnya.
Laporan : Sutikno
