Bawa Sabu 0,57 gram, Dono (30) Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng
Kapuas – Kalteng, ANTPNEWS110.COM — Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Jum’at (5/6/2020) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H. menyampaikan, pelaku Dono (30) warga Jl. Karuing Perum Pemda RT/RW 036/004 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Dono ditangkap di samping Perumahan Susun Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah bersama beberapa barang bukti,” ungkap Kasat pada Sabtu (6/6/2020) pagi.

Polisi menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh ) gram, satu lembar tisu, satu buah Hp Merk Samsung Warna Silver, dan satu buah tas pinggang 0wWarna hitam sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Humas Polda Jateng)
Laporan : Tim ANTPNEWS
