Berkat Laporan Warga, Polsek Pangean Tangkap Pengedar Sabu Seberat 7,12 Gram
Kuantan Singingi – RIAU – ANTPNEWS110.COM – Upaya menjaga wilayah tetap bersih dari peredaran barang terlarang terus ditunjukkan Unit Reserse Kriminal Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi. Kali ini mereka berhasil membongkar sekaligus menghentikan dugaan peredaran sabu yang berlangsung di wilayah pengawasannya. Seorang pelaku berusia 25 tahun warga setempat berinisial Z berhasil ditangkap beserta bukti dua bungkusan sabu seberat kotor 7,12 gram. Operasi pengungkapan ini dilaksanakan tepat pada hari Kamis tanggal 3 September 2026.
Pimpinan tertinggi kepolisian daerah Kuantan Singingi diwakili langsung oleh pimpinan di lokasi kejadian, Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito saat menyampaikan keterangan pers. Ia menjelaskan awal mula kasus terungkap berkat adanya keterbukaan warga yang melaporkan dugaan jual beli narkotika terjadi di sekitar wilayah binaan mereka.
“Segera setelah menerima laporan warga, tim kami turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya sekaligus bersiap bertindak. Langkah semacam ini kami lakukan terus demi mencegah narkoba merusak tatanan kehidupan warga, terlebih lagi membahayakan anak muda di masa depan,” tegas Kapolsek.
Setelah dilacak dengan teliti, petugas akhirnya melihat dua sosok yang tingkah lakunya sangat mencurigakan berdiri di pinggir jalan desa Pauh Angit Hulu. Lokasi itu persis masuk dalam daerah pengawasan Kecamatan Pangean seperti yang disampaikan warga sebelumnya.
Saat tim bergerak mendekati kedua orang itu, salah satu segera berlari menjauh meninggalkan rekannya begitu saja. Satu orang yang tertinggal berhasil segera dikendalikan dan diamankan petugas tanpa hambatan berarti.
Saat diperiksa tubuh dan barang bawaannya, belum ditemukan narkotika secara langsung, hanya ditemukan satu alat komunikasi berupa telepon seluler merek Samsung Galaxy A32 berwarna gelap yang biasa dibawa sehari-hari.
Namun petugas teliti memperhatikan gerak-gerik pelaku yang sempat melempar sesuatu saat hendak ditangkap. Di dekat lokasi itu ditemukan kantong belanjaan yang ternyata berisi narkotika disembunyikan di dalam kemasan bekas kotak rokok. Semua itu dibungkus lagi rapi agar tidak terlihat dari luar.
Benda-benda yang menjadi bukti sah kejahatan itu dikumpulkan satu per satu secara lengkap agar tidak ada yang tertinggal saat pemeriksaan selanjutnya nanti. Semua tercatat rapi mulai dari narkotika, kemasan penyembunyi, hingga alat komunikasi pelaku.
Pelaku beserta segala bukti yang ada langsung dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara sah sesuai jalur hukum yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara teliti demi mengetahui semua keterangan yang dibutuhkan.
Hasil pemeriksaan kondisi tubuh pelaku juga memperkuat dugaan bahwa pelaku juga ikut memakai zat terlarang tersebut, terbukti dari hasil tes urin yang menyatakan kandungan zat amfetamin ada di dalam tubuhnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan aturan hukum yang paling pas dengan berat perbuatannya. Utamanya aturan keras tentang perdagangan narkotika serta aturan tindak pidana umum yang berlaku saat ini di negara kita.
Ancaman hukuman untuk peredaran dalam jumlah lebih dari lima gram ini sudah masuk kategori berat dengan sanksi penjara belasan tahun bahkan hukuman yang jauh lebih berat sekaligus denda besar. Semua sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Kami tetap berdiri di garis depan memberantas ini, namun keberhasilan besar tetap butuh mata telinga seluruh warga. Sampaikan apa yang kalian lihat, kita jaga daerah ini sama-sama,” pesan Mario Suwito menutup keterangannya.
Laporan : Sutikno
