BLKI Balikpapan Rugikan Negara Rp8,92 Miliar, Dua Pejabat Diserahkan ke Kejati Kaltim

Samarinda – KALTIM – Antpnews110.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan terus berjalan mengikuti alur hukum yang berlaku. Penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur telah resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim pada tahap kedua penyidikan.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2026, berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau lazim disebut P-21 oleh tim pemeriksa berkas di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Langkah ini menandai berakhirnya masa penyidikan dan beralihnya wewenang penanganan perkara kepada pihak kejaksaan.

Keterangan mengenai penyerahan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, kepada sejumlah awak media di Balikpapan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Turut mendampingi dalam penyampaian keterangan adalah Kepala Subdit III Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dua orang yang diserahkan merupakan pejabat yang bertugas di lingkungan BLKI Balikpapan. Masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada instansi tersebut.

Perbuatan yang diduga melawan hukum terkait pengelolaan belanja operasi program pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja. Program pelatihan tersebut diselenggarakan berdasarkan klaster kompetensi yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Kerugian yang diderita oleh keuangan negara akibat peristiwa ini telah dihitung secara rinci oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim. Hasil perhitungan menetapkan jumlah kerugian negara mencapai angka Rp8,92 miliar yang menjadi salah satu dasar penyusunan dakwaan.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” ungkap Bambang guna memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada publik terkait nilai kerugian tersebut.

Sejak penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi ranah kewenangan jaksa penuntut umum. Perkara akan segera memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum akhirnya diajukan ke sidang pengadilan.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya mengenai tahapan hukum yang sedang ditempuh saat ini.

Jejak awal terjadinya dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2023, ketika BLKI Balikpapan menetapkan anggaran belanja operasi untuk kegiatan pelatihan keterampilan sebesar Rp12,84 miliar. Anggaran dialokasikan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para pencari kerja.

Satu tahun berselang, pada tahun 2024, kegiatan yang sama kembali mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp12,89 miliar. Secara keseluruhan, anggaran yang telah disiapkan untuk dua tahun pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai nilai Rp25,74 miliar.

Pada Januari 2023, tersangka S selaku Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mengadakan rapat internal yang dihadiri staf, para instruktur, serta perwakilan PT KI. Rapat membahas hal-hal teknis penyediaan bahan pelatihan hingga pelaksanaan pelatihan alat berat.

Dalam rapat tersebut, tersangka S mengambil keputusan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh masing-masing instruktur yang membidangi. Setiap instruktur pun kemudian diminta untuk menyusun serta mengajukan rincian kebutuhan anggaran langsung kepada pimpinan.

Keputusan penyediaan bahan pelatihan secara mandiri oleh para instruktur dinilai penyidik menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sebab, prosedur pengadaan seharusnya dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia jasa atau pihak ketiga secara resmi.

Untuk merealisasikan keputusan tersebut, tersangka S kemudian meminta bantuan kepada tersangka YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tugas yang dibebankan adalah mencari perusahaan yang nantinya digunakan sebagai mitra dalam kerja sama pengadaan barang yang dimaksud. Seluruh rangkaian kejadian inilah yang kini diproses menuju pengadilan.

Laporan : Yulsa Zena 

 

Total Page Visits: 560 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange