Dua Pria Diamankan, Polres Lima Puluh Kota Bongkar Peredaran Sabu di Mungka

Lima Puluh Kota – SUMBAR – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lima Puluh Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pelaku sekaligus pengguna aktif narkotika. Keduanya kini berada di bawah pengawasan kepolisian untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum.

Identitas kedua tersangka telah diungkap oleh pihak kepolisian, yaitu YA berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai sopir, serta LRP yang juga berusia 30 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga asli Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah lantai dua yang menjadi sasaran penggerebekan. Bangunan tersebut terletak di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. Masyarakat merasa resah dengan adanya indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kenagarian Mungka dan segera melaporkannya kepada Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota AKP Riki Yovrizal segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Serangkaian kegiatan pengumpulan informasi dan bukti dilakukan secara hati-hati hingga petugas memperoleh keyakinan yang cukup untuk melakukan tindakan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang matang, petugas segera bergerak menuju lokasi sasaran. Kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh, khususnya di lantai dua rumah tempat kedua tersangka berada.

Hasil penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan sembilan paket kecil berisi zat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh paket tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak powerbank.

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang bukti tambahan tersebut meliputi alat hisap sabu, kaca pirek dengan sisa sabu menempel, sendok plastik yang dimodifikasi, timbangan digital, serta sebuah buku catatan yang diduga memuat catatan transaksi jual beli narkotika.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 11 lengkap dengan kartu SIM-nya, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, antara lain cutter, gunting, dan satu gulung double tip.

Seluruh tindakan kepolisian mulai dari penangkapan hingga penggeledahan dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan transparansi. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, staf Wali Nagari, serta tokoh masyarakat setempat.

Setelah seluruh barang bukti diamankan dan didata, kedua tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Komando Polres Lima Puluh Kota. Pemeriksaan intensif terhadap keduanya segera dilakukan guna mengungkap lebih jauh jaringan yang mungkin terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota AKP Riki Yovrizal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Mungka yang dinilai cukup rawan.

“Khusus di Kecamatan Mungka, sudah cukup banyak para pengguna maupun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang berhasil kami amankan. Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tentunya dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Riki.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP Riki menutup keterangannya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Lima Puluh Kota. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan perkara ini diselesaikan secara hukum yang tegas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 90 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange