Dua Pucuk Senjata Rakitan dan Narkotika Diamankan, Seorang Warga dan Seorang Anak Ditangkap

Way Kanan – LAMPUNG – Antpnews110.com – Kepolisian Resor Way Kanan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak pelanggaran hukum. Kali ini, tim gabungan berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku kepemilikan senjata api ilegal beserta barang bukti narkotika di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Informasi ini disampaikan pada Jumat (31/07/2026).

Penindakan dilakukan pada Selasa pagi, 28 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di Kampung Bumi Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku sekaligus. Satu orang dewasa berinisial IH dan satu orang anak berinisial T yang baru berusia 16 tahun.

Awal mula pengungkapan bermula dari laporan yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya dugaan seseorang yang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa hak di wilayah tersebut.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara teliti hingga akhirnya petugas menentukan lokasi yang tepat untuk melakukan penggerebekan di kediaman milik IH.

Saat penggerebekan berlangsung, IH tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas. Pemeriksaan di tempat kejadian segera dilakukan, dan di sana ditemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata tersebut.

Penggeledahan ternyata belum berakhir di situ. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berupa narkotika di bagian gudang rumah yang diperiksa. Temuan ini kemudian menjadi fokus pemeriksaan yang lebih mendalam.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram. Selain itu, ditemukan pula 19 butir obat yang diduga jenis ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram.

Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 10,84 gram. Jumlah tersebut cukup signifikan dan mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsinya. Di antaranya berupa ratusan plastik klip berbagai ukuran, puluhan kemasan bekas pakai, hingga dua unit timbangan digital.

Masih ada barang bukti tambahan yang turut disita, yaitu alat penghisap buatan, korek api gas, dua unit alat hisap atau bong, satu perangkat telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Di hadapan penyidik, IH mengakui bahwa semua barang yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini.

Sementara itu, anak berinisial T yang ikut diamankan diduga baru saja selesai menggunakan narkotika saat petugas tiba di lokasi. Karena masih berusia di bawah umur, penanganannya mengikuti aturan khusus bagi anak.

Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.

Untuk kepemilikan senjata api tanpa hak, IH dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 306 KUHP yang baru. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Sementara keterkaitannya dengan narkotika, IH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman hukumannya berkisar antara enam tahun hingga dua puluh tahun penjara.

Berbeda dengan IH, anak berinisial T diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. Penanganannya tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar tetap memperhatikan kepentingan yang bersangkutan.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus melacak asal-usul senjata api rakitan dan siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak berusaha memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal. Warga juga diharapkan ikut aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 170 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange