Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman, YM Alias Poco (30) Diamankan Timsus Maleo
Manado – Sulut, ANTPNEWS110.COM — Humas Polda Sulut – Timsus Maleo Polda Sulut bersama Polsek Ranoyapo mengamankan YM alias Poco (30), oknum warga Winangun 1, Manado atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu (22/07/2002), sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wanea, juga postingan korban di media sosial. Tersangka pada Juni lalu meminjam sepeda motor Honda Beat DB 4853 MH milik korban, Novry Rombot, dengan alasan untuk mengurus persiapan pernikahan.
Empat hari kemudian korban menanyakan sepeda motornya, dan tersangka mengatakan masih dipakai. Namun beberapa minggu kemudian sepeda motor tersebut belum dikembalikan, sehingga korban melapor.
Timsus Maleo yang sedang menyelidiki kasus ini, mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Minahasa Selatan, tepatnya di Desa Powalutan, Ranoyapo. Unit 2 Timsus Maleo dipimpin Kanit, Ipda Firman Rinaldi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ranoyapo.
Dalam penyelidikan dan pengejaran lebih lanjut, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial RP.
Terpisah, Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. “Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Sofyan Taib
