Gunakan Aplikasi Michat Jebak Korban, Jaringan Curas Dibekuk Polres Lampung Utara
LAMPUNG – Antpnews110.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang memanfaatkan aplikasi Michat sebagai sarana menjebak korban. Sebanyak empat orang pelaku yang diduga menjadi anggota jaringan kejahatan ini telah berhasil diamankan petugas.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Lampung Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik segera menelusuri jejak dan lokasi persembunyian para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bintang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AH dan SP.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga mengantarkan petugas ke wilayah Kota Bandar Lampung. Dua pelaku lainnya berhasil diamankan masing-masing di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Rajabasa.
Keempat pelaku yang berusia antara 19 hingga 35 tahun tersebut kemudian digiring ke kantor Polres Lampung Utara bersama seluruh barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati menjelaskan bahwa pengakuan sementara dari pelaku menunjukkan adanya tiga kali kejadian serupa di wilayah hukum setempat dengan modus yang identik.
“Kami masih terus memeriksa para pelaku untuk mencari tahu apakah masih ada korban lain atau lokasi kejadian yang belum terungkap,” jelas Iptu Herawati pada Jumat (24/07/2026).
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam berinteraksi dengan orang asing di dunia maya. Hindari pertemuan pribadi di tempat sepi dan segera laporkan ke petugas jika mengalami hal yang mencurigakan.
Penyidikan saat ini masih berjalan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini dan mengungkap seluruh fakta kejahatan secara utuh.
Laporan : Brian S.
