Hilangnya Patung Dewa Empat Wajah di Vihara Batam Terungkap, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian Bersama Barang Bukti

BARELANG — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Kehilangan patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah yang terjadi di tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya terungkap. Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja yang didukung penuh oleh Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial VH alias O (27) setelah melakukan upaya penelusuran selama beberapa waktu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Peristiwa ini bermula pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.33 WIB, ketika salah satu jemaat tempat ibadah menyampaikan kabar bahwa patung Dewa Empat Wajah yang biasanya diletakkan di ruang utama sudah tidak ada di tempatnya. Korban yang merupakan pengelola tempat ibadah berinisial AS (47) kemudian memeriksa keadaan dan memastikan bahwa patung tersebut benar-benar telah hilang.

Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, korban kemudian memutar rekaman CCTV yang terpasang di dalam lingkungan tempat ibadah. Kamera menangkap gambar seorang pria mengenakan pakaian gelap dan helm masuk ke lokasi, mengambil patung tersebut, lalu membawanya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Rekaman CCTV di area sekitar juga menunjukkan bahwa pelaku terlihat berlari sambil membawa patung tersebut menuju arah Perumahan Baloi Mas. Setelah yakin bahwa patung tersebut telah dicuri, korban kemudian mendatangi kantor Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan peristiwa tersebut agar segera ditangani oleh pihak berwenang.

Berdasarkan laporan yang masuk, pihak kepolisian segera membangun tim untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Sabtu, 7 November 2026, ketika informasi dari masyarakat mengarah pada seorang pria berinisial VH alias O yang berada di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, gabungan personel Tim Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera menuju lokasi yang dimaksud. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.50 WIB dan berjalan dengan aman tanpa hambatan berarti. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk, satu set pakaian berupa hoodie berwarna abu-abu dan kaos hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung seharga Rp19.800.000, serta satu buah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf a KUHP terbaru. Tindak pidana ini terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan penyidik sedang mengumpulkan serta menguji kelengkapan bukti-bukti yang ada.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah agar tetap aman dari berbagai kejahatan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat nomor 110 kapan saja tanpa biaya. Polresta Barelang senantiasa berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam agar masyarakat dapat beribadah dan beraktivitas dengan tenang, aman, dan damai.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 93 - Today Page Visits: 93

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange