HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAM Oleh : M Nurfauzan Muttaqien Brigtar/18.028 Taruna Akademi Kepolisian
Jakarta, ANTPNEWS110.COM — Menurut Sudikno Mertokusumo, jika berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang mencakup keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sedangkan HAM menurut Jan Martenson (Staf Ahli Komisi HAM PBB), hak asasi manusia adalah “human rights could be generally defined as those right which are inherent in our nature without which we can not live as human being”. (hak asasi manusia itu merupakan hak yang melekat pada sifat manusia, yang tanpa hak tersebut, manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia).
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dengan Negara Hukum (rechtstaat). HAM hanya dapat hidup subur dan berkembang di Negara Hukum, karena hanya di negara yang berdasarkan hukumlah eksistensi HAM itu dijamin. Pengakuan dan pengukuhan Negara Hukum salah satu tujuannya adalah melindungi HAM. Artinya, hak dan kebebasan individu diakui, dihormati dan dijunjung tinggi.
Sebaliknya, HAM tidak dapat hidup di negara yang mendasarkan pada kekuasaan. Negara Kekuasaan (machtstaat) sangat bertentangan dengan HAM. Karena, Negara Kekuasaan tidak akan memberikan perlindungan hak-hak dasar kepada rakyatnya. Penguasa dalam Negara Kekuasaan biasanya akan membelenggu dan membatasi hak-hak rakyatnya. Hanya penguasalah pemegang hak-hak mendasar itu.
Hubungan antara Hak Asasi manusia dan negara hukum sangat erat. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Konsep negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkan hubungan antara HAM dan Negara Hukum. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia harus dilandasi oleh aturan hukum, yaitu aturan perundang-undangan. Hubungan lain dalam konsep negara hukum dijelaskan bahwa negara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri. Dalam perkembangannya, HAM tidak berada dalam ruang yang vakum (kosong). HAM sangat terkait dengan konteks lingkungan ideologis dari negara yang menerapkan HAM.
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan sendi-sendi kehidupan bernegara di negara ini harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai, norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dalam kegiatan-kegiatan bernegara, Indonesia yang menyatakan dalam pedoman dasar konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum, berarti tiada kebijakan ataupun wewenang dan amanah tanpa berdasarkan hukum.
Lembaga pengadilan yang ada di negara Indonesia merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Keberadaan pengadilan yaitu sebagai wadah untuk menegakkan hukum yang ada di negara ini. Lembaga pengadilan adalah suatu lembaga yang mempunyai peran untuk mengadili dan menegakkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di wilayah negara hukum nasional dan fungsi dari pada lembaga pengadilan sebagai wilayah guna mendapatkan simpul keadilan yang tiada sewenang-wenang.
Dalam lingkungan pradilan di Indonesia, mengenai masalah-masalah Hak Asasi Manusia dewasa ini, sedang bagitu semarak di wacanakan bukan hanya saja dalam wahana seminar, diskusi, semiloka bahkan di dalam praktisi pengembala hukum itu sedang menjadi topik yang sering dibicarakan dan diperdebatkan. Hak Asasi Manusia sekarang di dunia telah menjadi suatu isu global meskipun perkembangan Hak Asasi Manusia telah lama.
Pengadilan mengenai masalah berkaitan dengan pelanggaran, pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di atur namun hukum yang mengatur tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi Manusia masih bersifat umum yaitu terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya peraturan hukum yang mengatur tentang itu belum mampu mengakomodir segala permasalahan-permasalahan Hak Asasi Manusia yang kian hari kian berkembang dengan seiring era globalisasi dan peradaban manusia di dunia ini. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen perihal tentang pengadilan yaitu termasuk dalam kekuasaan kehakiman yang mana kekuasaan itu merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, harus ada jaminan Undang-undang tentang kedudukan para hakim.
HAM ada yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ada pula yang tercantum dalam Undang-Undang tapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga memiliki “ Constitutional Importance” yang sama, maka negara wajib untuk memenuhi hak hak warga negara. Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin HAM setiap warga negara dihormati dan dipenuhi sebaikbaiknya, sebaliknya warga negara juga wajib memenuhi tanggung Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Sebagai makhluk sosial, selayaknya mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak diri sendiri. Selain itu, harus bisa menghormati dan menjaga hak orang lain. Pemerintah sudah saatnya membuka mata lebar-lebar akan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, atau warga Negara Indonesia di luar negeri. Akan lebih terpandang, jika pemerintah berani membuka ulang kasus Moenir dan lainnya, seperti Marsinah, kasus Tanjung Priuk, kasus Papua dan lain-lainnya, demi demokrasi dan HAM, karena keadilan terhadap HAM merupakan keadilan yang tertinggi. Di dalam penegakan HAM masa reformasi lebih baik dibandingkan masa orde baru. Pada masa orde baru banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan, baik berat maupun ringan dan pada masa itu tidak terdapat peraturan perundang-undangan mengenai penegakan HAM. Tidak seperti masa reformasi yang memiliki peraturan tersebut. Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang penegakan dan perlindungan HAM.
Meskipun masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia selalu saja mengundang suatu perdebatan, tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan dengan objektif dan adil. Hal ini tentunya dengan terjadinya apabila didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam hal ini pemerintah perlu untuk berbuat suatu instrumen perundang-undangan yang dapat berlaku surut (rekroaktif) dalam Undang- Undang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada era reformasi sekarang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti apapun bentuknya, harus dapat diproses melalui peradilan, maka perlu juga di buat sarana yang akan mendukung masalah penegakan Hak Asasi Manusia. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan pembentukan komnas HAM. Berkaitan dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di NKRI, apabila proses upaya penyelesaian melalui pengadilan dapat berjalan dengan adil, maka akan menjadi tonggak sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia bagi bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kualitas para aparat penegak hukum yang memahami nilai-nilai yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia.
Laporan : Suwarno KR.