Miliki 9,28 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Egi (36)

Pangkalpinang – BABEL – Antpnews110.com — Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sabu atas nama tersangka Sugianto alias Egi (36 tahun) seorang buruh harian lepas.
“Tersangka ditangkap pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB dipinggir jalan KH. Abdullah Addari RT 003 RW 001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.” Jelas Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden. Kamis, 19 Juni 2025 pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 9,28 gram. 27 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu 16 potongan pipet berwarna hijau, 3 potongan pipet berwarna pink, 1 buah sepatu, 1 kotak kacamata berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet, 1 ball plastik strip, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana berwarna cokelat, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Laporan : Brian S.
