OJK Terbitkan Aturan bagi Penyebar Informasi Keuangan
JAKARTA – Antpnews110.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan yang mengatur kegiatan penyebaran informasi keuangan, termasuk yang dilakukan oleh para financial influencer atau yang sering disebut finfluencer. Langkah ini ditempuh guna memastikan informasi yang disebarkan memenuhi standar yang ditetapkan.
Peraturan tersebut disusun dengan tujuan mendorong tersampaikannya informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan. Dengan demikian, keberadaan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat luas.
Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyebar Informasi di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi acuan utama bagi pihak-pihak yang bergerak dalam penyebaran informasi terkait dunia keuangan.
Kepala Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi para penyebar informasi. Hal ini berlaku khususnya bagi mereka yang telah dikenal luas dan memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Secara umum, peraturan ini bertujuan menjaga kualitas informasi yang beredar di sektor jasa keuangan. Melalui pengaturan yang terstruktur, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang terpercaya, berintegritas, sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
“Peraturan ini disusun sebagai upaya nyata untuk melindungi serta mencegah terjadinya kerugian bagi konsumen dan masyarakat. Hal ini menyangkut risiko yang mungkin timbul akibat penyebaran informasi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Agus Firmansyah pada Rabu, 24 Juni 2026.
Seiring dengan pesatnya perkembangan media sosial dan ruang digital, peran pihak yang menyebarkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan semakin meningkat. Kondisi ini membuat OJK memandang perlu adanya pedoman perilaku yang memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Informasi yang andal dan benar menjadi dasar penting bagi setiap orang dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan pribadi maupun usaha.
Dalam aturan tersebut, penyebar informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan. Pihak ini menyampaikan informasi mengenai sektor keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk keuangan.
Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 memuat sejumlah pokok pengaturan, antara lain perilaku dasar penyebar informasi, ketentuan kegiatan penyebaran informasi, serta pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik jika diperlukan.
Penyebar informasi diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Dalam hal ini, pelaku usaha tetap memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Terhadap kegiatan pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, peraturan ini menegaskan adanya syarat khusus. Jika kegiatan tersebut memerlukan izin berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka penyebar informasi wajib memiliki izin resmi sebelum melakukannya.
Sebagai contoh, penyebar informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal wajib memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi. Hal ini bertujuan menjamin saran yang diberikan sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, bagi mereka yang memberikan rekomendasi mengenai aset keuangan digital, diperlukan persyaratan tambahan. Penyebar informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai dan teruji di bidang sektor jasa keuangan.
Laporan : Michelle Rotinsulu
