Pembukaan Lahan Ilegal PT TBS di DAS Garoga-Anggoli Sumut: Bareskrim Siapkan Tindak Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

JAKARTA SELATAN – Antpnews110.com  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain terkait pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Provinsi Sumatera Utara. Temuan ini disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung pada hari ini Selasa 16 Desember 2025

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pelanggaran hukum. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, penyidikan yang sedang berjalan tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup semata.

“Bukti-bukti yang telah terkumpul memperkuat dugaan pelanggaran di sektor lingkungan. Namun kami juga menerapkan pendekatan komprehensif dengan mencakup dugaan pencucian uang, sekaligus akan mengikuti jejak pertanggungjawaban baik secara perorangan maupun korporasi,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, pihak penyidik belum melakukan penetapan tersangka apapun dalam kasus ini. Meski hasil gelar perkara telah memberikan gambaran awal terkait peristiwa yang terjadi, masih terdapat beberapa tahapan yang perlu diselesaikan sebelum menentukan pihak yang akan dituntut hukum.

“Hasil koordinasi dengan rekan-rekan jaksa peneliti menghasilkan sejumlah masukan penting. Kami akan mendalami setiap poin yang disampaikan untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan,” jelasnya.

Brigjen Irhamni menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara seksama hingga semua elemen dalam kasus ini dapat dikonfirmasi dengan jelas. “Kami akan memastikan bahwa jika peristiwa sudah bulat dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka langkah-langkah penegakan hukum akan segera diambil,” ucapnya.

Secara nasional, kerusakan hutan akibat aktivitas tidak sah menjadi perhatian serius. Di Provinsi Sumatera Utara sendiri, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kerusakan hutan mencapai sekitar 12.500 hektar pada tahun terakhir, dengan sebagian terkait kawasan sekitar DAS Garoga dan Anggoli.

Di Provinsi Aceh, kerusakan hutan tercatat sebesar 8.900 hektar, sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan tanpa izin dan penebangan liar. Sementara di Sumatera Barat, luas area hutan yang rusak mencapai sekitar 6.700 hektar dengan faktor utama termasuk pembukaan lahan ilegal dan erosi akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.

Perkiraan waktu pemulihan hutan sangat bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan dan jenis ekosistem yang terpengaruh. Bagi kawasan dengan kerusakan ringan hingga sedang, diperlukan waktu sekitar 15-25 tahun untuk memulihkan struktur dan fungsi dasar ekosistem.

Sedangkan untuk kawasan dengan kerusakan berat, termasuk hilangnya lapisan tanah subur dan keanekaragaman hayati, proses pemulihan bisa memakan waktu 30-50 tahun bahkan lebih lama. Hal ini terutama jika diperlukan tahap rehabilitasi tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan penanaman spesies tumbuhan yang sesuai dengan kondisi lokal.

Laporan : Tholut 

 

Total Page Visits: 341 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange