Pencurian Kabel Listrik di Dumai Timur Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Dumai — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel instalasi listrik yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RT telah diamankan petugas sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/XI/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, bertanggal 3 November 2026.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Pelajar, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Piket Reskrim Polsek Dumai Timur awalnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra dan satu rangkaian kabel instalasi listrik yang ditinggal pelaku saat melarikan diri.

Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga beserta tim operasional untuk segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi akhirnya diketahui. Pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim operasional mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial RT. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri kabel instalasi listrik milik warga.

Sementara itu, pelapor mendapat informasi mengenai penemuan barang bukti dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti saat bertugas di Mapolsek Dumai Kota pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampainya di rumah, pelapor mendapati kabel yang disimpan di samping pintu belakang rumahnya memang sudah tidak ada.

Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp.10 juta, sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Supra dan satu rangkaian instalasi kabel listrik meter elektronik.

Saat ini terduga pelaku berada dalam tahanan Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta menyempurnakan berkas perkara.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan : Budi Abenk

 

Total Page Visits: 95 - Today Page Visits: 95

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange