Pengungkapan Tiga Kasus PMI Nonprosedural di Batam, 30 Korban dan Enam Tersangka Diidentifikasi

Batam — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga dugaan kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus kasus perdagangan orang di wilayah hukum Kota Batam.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara itu, sebanyak 30 orang telah diidentifikasi sebagai korban dari ketiga kasus yang berbeda tersebut.

Informasi resmi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei di Batam, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan bahwa jaringan yang terungkap ini diduga mengirimkan calon pekerja migran secara ilegal ke Singapura maupun Malaysia.

“Tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Suyono memaparkan rincian masing-masing kasus yang berhasil diungkap tim penyidik.

Pada kasus pertama, diketahui ada 13 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki yang disiapkan untuk bekerja sebagai pengecat di Singapura.

“Mereka diberangkatkan dari Batam pada rentang 11 hingga 30 Agustus 2026 secara bertahap. Namun rencana tersebut terhenti karena mereka tidak memenuhi syarat masuk dan bekerja di Singapura sehingga dikembalikan,” ujar Suyono.

Penyidik kemudian melacak asal keberangkatan tersebut dan menangkap tersangka HM di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026. Tersangka diduga menggunakan dokumen perusahaan tanpa prosedur penempatan yang sah untuk mengirim para korban.

“Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan. Untuk perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

Kedua, kasus yang berasal dari penyerahan barang bukti dan laporan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam yang menemukan kapal mencurigakan di perairan Selat Singapura. Di dalamnya terdapat 15 calon pekerja migran dewasa beserta satu orang bayi yang hendak dibawa ke Malaysia.

“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP Batam yang menemukan kapal cepat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang awak kapal sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” jelas Suyono.

Selain ketiga awak kapal, polisi juga menetapkan SW sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai koordinator di darat yang menghubungi dan mengumpulkan para calon pekerja sebelum keberangkatan.

Sementara itu, kasus ketiga bermula dari pengamanan satu orang calon pekerja migran berinisial S oleh BP3MI Kepri pada 22 Oktober 2026 yang diduga akan dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan keterangan korban, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Perempuan ini diduga menyiapkan tempat penampungan bagi calon pekerja migran di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Bogor dan Batam.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyatakan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam mencegah praktik penempatan ilegal ini. Pengungkapan ini, katanya, baru sebagian dari upaya perlindungan yang terus dilakukan.

“Kasus yang berhasil diungkap ini belum mencakup seluruh persoalan. Masih banyak pekerja migran yang terkendala di luar negeri dan mengadukan permasalahannya kepada kami. Kami berupaya membantu mereka kembali sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Imam.

Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Para tersangka telah dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

Di antara peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana bagi para pelaku berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dalam persidangan nantinya.

Laporan : Deisy A. Lahutung

 

Total Page Visits: 63 - Today Page Visits: 63

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange