Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk empat pemilik rekening yang digunakan para tersangka. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena para tersangka juga aktif menjalin komunikasi dengan calon korban melalui WhatsApp.
Atas Perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.12 miliar.
Laporan : Eny Fajriani
