Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Mataram, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Mataram – NTB – ANTPNEWS110.COM –- Tim Resmob Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) dengan mengamankan dua orang terduga pelaku, pada Rabu, 09 Oktober 2024 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., SIK., M.H., membenarkan bahwa dua orang tersangka telah diamankan oleh Tim Resmob sekitar pukul 16.00 WITA. Kedua tersangka inisial SZH (24) dan RP (42), merupakan warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Identitas mereka terungkap setelah penyelidikan atas laporan yang diterima Polresta Mataram.
“Kedua terduga mengakui perbuatannya. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang berada di tangan seorang penadah” Jelas Kompol Yogi.
Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan akhirnya mengarah pada SZH dan RP. SZH bertindak sebagai pelaku utama, sedangkan RP berperan mencarikan tempat untuk menggadaikan motor curian tersebut.
Aksi pencurian terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, korban bersama saksi tiba di hotel, dimana saksi kemudian tertidur. Saat itulah SZH mengambil kunci motor dari kantong saksi tanpa sepengetahuan korban dan menggadaikan motor tersebut dengan bantuan RP di wilayah Gunungsari.
Uang hasil gadai sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli Narkoba jenis Sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Laporan : Sri Chica Gobel