Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Mantan Kepala Sekolah yang Diduga Menimpa Puluhan Murid
Kampar — RIAU — ANTPNEWE110.COM — Salah satu mantan Kepala Sekolah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 20 murid sekolah dasar yang pernah dibimbingnya.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 17 September 2026, ketika salah satu orang tua murid menerima informasi mengenai perlakuan tidak pantas yang dialami anak-anak. Orang tua berinisial W (36) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu, 20 September 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini baru tiga laporan masuk, namun berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, perbuatan itu telah dilakukan terhadap lebih dari 20 murid,” kata AKP I Gede.
Penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima. Dari keterangan saksi, informasi bermula ketika seorang wali murid menceritakan bahwa anaknya yang duduk di kelas tiga dan beberapa temannya pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku.
Pelapor kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya sendiri. Anak itu mengakui bahwa pelaku kerap mencium tangannya serta meletakkan tangan anak ke kemaluannya saat kegiatan murojaah pagi, sejak ia duduk di kelas satu hingga kelas tiga SD.
Pertanyaan kepada guru lainnya memperkuat dugaan bahwa perlakuan serupa dialami oleh sejumlah murid lain, bukan hanya satu atau dua orang.
Pelapor pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Pada hari yang sama, Polres Kampar menerima tiga laporan terpisah terkait perbuatan yang sama.
Penyidik segera mengumpulkan keterangan dari para orang tua dan korban serta mengamankan barang bukti yang dibutuhkan.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, tim penyidik yang dipimpin Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan perumahan Kecamatan Tambang.
Sekitar pukul 19.05 WIB, pelaku berinisial R (30) berhasil diamankan di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke kantor Polres Kampar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap sekitar 20 murid. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pihak kepolisian mengajak korban lain yang belum melapor untuk segera datang memberikan keterangan demi kepastian hukum. “Pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan : Brian S.
