Sabu 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep, Jaringan Lintas Kota Dibongkar Bareskrim–Bea Cukai–Rutan Surabaya

Surabaya – JATIM – ANTPNEWS110.COM – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menjangkau wilayah Jakarta, Surabaya, hingga Lombok berhasil diputus melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB. Narkotika ternyata disembunyikan secara rapi di dalam ban serep mobil yang dikendarai.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memberikan keterangan pers di Surabaya pada Selasa terkait keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil ini tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi yang terlibat dalam operasi.

“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melintasi tiga wilayah sekaligus. Satu orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti seberat 5.418,10 gram yang disembunyikan di bagian ban serep kendaraan,” tuturnya.

Berat barang bukti yang disita mencapai 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Jika beredar di pasaran, nilai narkotika itu diperkirakan mencapai Rp.975,25 juta. Jumlah tersebut berpotensi melindungi sekitar 27.091 orang dari jerat penyalahgunaan narkotika.

Penyidikan saat ini masih berjalan dan terus dikembangkan. Polisi kini memburu Daniel Alfian, yang diduga memiliki peran penting dalam proses memasukkan narkotika ke dalam ban serep mobil tersebut.

Daniel Alfian telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan dan segera melaporkan keberadaannya jika diketahui.

Dari pengakuan tersangka, jaringan ini diduga dipimpin atau dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal Fikri. Identitas dan peran Haykal kini sedang ditelusuri secara mendalam untuk membongkar seluruh jejak jaringan tersebut.

Operasi ini digelar oleh Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berkolaborasi dengan Bea Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya. Sinergi ini dinilai efektif dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas wilayah.

Sementara itu, Rutan Kelas I Surabaya memperkuat pengamanan internal dan menyelaraskan langkah dengan Bareskrim Polri. Razia mendadak juga dilaksanakan di area hunian warga binaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti langsung diserahkan kepada tim penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti dan kini berada dalam proses penyidikan. Tim penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain guna memastikan jaringan peredaran narkotika ini diputus sepenuhnya.

Langkah ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan program Zero HALINAR, yang bertujuan menjadikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran narkoba, telepon seluler, serta praktik pungutan liar.

Laporan : Mohammad Yunus

 

Total Page Visits: 1048 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange