Sita Barang Bukti Sebesar 42,86 Kilogram Sabu, Polres Lampung Selatan Tangkap 12 Tersangka dalam Delapan Kasus

LAMPUNG SELATAN – ANTPNEWS110.COM – Polres Lampung Selatan mencatat hasil kerja nyata yang besar sepanjang bulan Agustus 2026. Sebanyak delapan kasus tindak pidana narkotika telah diungkap sekaligus diproses hukum hingga penangkapan pelakunya. Seluruh upaya itu menghasilkan pengamanan sebanyak 12 orang tersangka yang berjenis kelamin laki-laki.

Keterangan lengkap hasil penindakan ini disampaikan langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan. Hal itu dijelaskannya saat memimpin konferensi pers pada Jumat, 4 September 2026 kemarin.

Kedelapan kasus tersebut tersebar di berbagai pintu masuk sekaligus wilayah pemukiman penduduk. Mulai dari kawasan pelabuhan strategis hingga desa-desa yang ada di Kecamatan Bakauheni, Ketapang, maupun Kalianda.

Lokasi pengungkapan meliputi Pos Pengawasan Laut Bakauheni, sekitar Pelabuhan BBJ, Dusun Sumur Desa Ruguk, sepanjang jalan utama lintas, hingga pemukiman di sekitar Jalan Pratu M. Amin. Sebaran luas ini menunjukkan kewaspadaan yang menyeluruh petugas.

“Selama bulan Agustus saja, delapan kasus sudah kami ungkap beserta pelakunya. Cara dan tempat yang dipakai pelaku pun ternyata beragam,” tegas Deddy di hadapan para wartawan.

Akumulasi sabu yang diamankan mencapai total berat bruto tepat 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram, terbagi menjadi 124 kemasan berbeda ukuran. Pelaku sengaja membagi dan menyembunyikannya dengan beragam cara agar lolos dari pengawasan.

Rinciannya mencakup kemasan berbentuk bungkus teh cina, kantong plastik kecil, hingga bungkusan seukuran yang lain. Setiap bagian beratnya dicatat secara teliti satu demi satu oleh tim penyidik.

Selain sabu, ada pula ganja seberat 9,29 gram serta 769 butir isi rokok elektronik mengandung zat terlarang. Seluruh barang bukti nilainya mencapai Rp45.136.940.000 dan berpotensi membahayakan lebih dari 174 ribu jiwa.

Polisi mencatat pelaku menyembunyikan barang terlarang di dalam kendaraan, rumah tinggal, tas pribadi, bahkan wadah makanan sehari-hari agar tampak biasa saja. Modus ini terus diwaspadai dan dilacak petugas secara ketat.

Ikut disita pula kendaraan yang dipakai, alat komunikasi, timbangan digital serta barang lain yang berkaitan dengan kejahatan itu. Semua menjadi bukti sah yang melengkapi berkas perkara tersangka.

Tuduhan pidana yang dikenakan sudah sesuai pasal berat dalam undang-undang narkotika maupun ketentuan pidana umum terbaru. Ancaman hukuman cukup lama bahkan bisa mencapai yang paling berat sesuai peran masing-masing pelaku.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengantar barang saja. Akan terus dikejar siapa yang berada di belakangnya hingga jaringan putus sepenuhnya,” janji Kapolres. Seluruh wilayah Lampung Selatan tetap diawasi ketat dari peredaran narkotika.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 87 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange