Tangkap Tiga Pelaku Curat, Polres Tulang Bawang Ungkap Jejak 10 Kasus Lain dan Amankan Delapan Sepeda Motor

TULANG BAWANG — LAMPUNG — ANTPNEWS110.COM — Jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Tulang Bawang mencatat keberhasilan signifikan dalam menindak kejahatan. Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Tim URC Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sekaligus mengungkap keterlibatan mereka dalam sepuluh kasus kriminal lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (06/11/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, bersama personel yang telah melakukan penelusuran sejak laporan diterima.

Tiga orang yang diamankan berinisial EP (29 tahun), DB (22 tahun), dan DM (18 tahun). Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Sabirin, seorang warga yang sedang memancing di kawasan Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, pada Sabtu (01/08/2026). Kendaraan yang ditinggal sekitar 50 meter dari lokasi memancing ternyata sudah tidak ada saat korban hendak pulang pada pukul 18.00 WIB.

Setelah pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Tulang Bawang pada Senin (03/08/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/210/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan langkah penyelidikan. Serangkaian upaya dilakukan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan fakta yang lebih luas. Ternyata, ketiga orang ini tidak hanya terlibat dalam satu kasus, melainkan diduga telah melakukan berbagai tindak pidana di wilayah tersebut.

Secara rinci, dugaan kasus lain yang terungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian kelapa sawit, dan dua kasus pencurian dengan kekerasan. Semua ini kini sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim penyidik.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari berbagai tindak pidana tersebut. Dari catatan kepolisian, salah satu pelaku berinisial EP juga memiliki rekam jejak pidana, yaitu pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus pembongkaran rumah pada tahun 2019.

Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari para pelaku, memverifikasi barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya orang lain yang juga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

AKBP Adri Bhirawasto, Kapolres Tulang Bawang, menyampaikan melalui Kasat Reskrim bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan membiarkan kejahatan meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang kami terima akan kami tangani secara sungguh-sungguh, tegas, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Apfryyadi Pratama saat menyampaikan pernyataan resmi tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama antarunit yang terlibat dalam operasi ini, termasuk dukungan informasi dari masyarakat yang turut membantu memperlancar proses pengungkapan perkara.

“Kasus ini masih akan kami dalami lebih jauh. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Polres Tulang Bawang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tenang.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 39 - Today Page Visits: 39

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange