Team Penyidik Bareskrim Tangkap Penampung Kekayaan Jaringan Fredy Pratama

Jakarta,  ANTPNEWS.110.COM  — Team Penyidik Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Mereka adalah SG dan MN.

Kasatgas P3GN Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menyatakan, kedua tersangka adalah penampung aset Fredy Pratama dari hasil peredaran narkoba tersebut. Sehingga, keduanya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua orang tersebut berperan menerima dan mengelola aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” tutur  Irjen. Pol. Asep Edi Suheri  dalam konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskannya, dari tangan kedua tersangka itu disita tanah dan bangunan di beberapa lokasi senilai Rp.70 miliar, apartemen Rp.1,5 miliar, dan uang tunai sebanyak Rp.35 juta.

“Sehingga, total aset sitaan kedua tersangka Rp.71,53 miliar,” jelasnya.

Laporan : Suwarno KR.

Total Page Visits: 578 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange