Terduga Pelaku Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Merauke Berhasil Diamankan Polisi
Merauke – PAPUA SELATAN – Antpnews110.com – Satreskrim Polres Merauke melalui Unit Resmob menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul yang terjadi di kawasan Jalan Payum, Kabupaten Merauke, pada Minggu (12/07/2026).
Dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi, terduga pelaku berinisial A.S.B. (25 tahun) berhasil ditangkap. Operasi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Satreskrim Ipda Stevend E. Dapo serta anggota Resmob yang terlatih.
Langkah penangkapan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada data dan petunjuk yang diperoleh dari penyelidikan awal di tempat kejadian perkara. Hal ini bertujuan memastikan keakuratan dan kekuatan bukti hukum.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke kantor kepolisian. Tindakan yang diduga dilakukan pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Rekonstruksi sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku diduga membuntuti korban yang sedang melaju mengendarai sepeda motor. Penguntitan dilakukan hingga tiba di titik jalan yang sepi pengunjung.
Di lokasi yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku diduga menghentikan perjalanan korban secara paksa sehingga korban terjatuh dan berada dalam posisi tidak berdaya.
Selanjutnya, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dan berusaha melakukan perbuatan cabul. Namun, rencana itu terhenti ketika korban berteriak meminta tolong dengan suara keras.
Adanya suara teriakan menarik perhatian pengendara lain yang melintas di sekitar lokasi. Kehadiran orang lain membuat terduga pelaku menghentikan aksinya untuk sementara waktu.
Berdasarkan keterangan saksi dan jejak kejadian, tim Resmob segera melacak jejak pelaku. Penelusuran mengarah ke wilayah Jalan Mopah Lama, tempat keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui.
Saat proses pengamanan, terduga pelaku sempat melawan. Petugas bertindak tegas namun tetap menjunjung hak asasi manusia dan aturan kepolisian. Setelah terkendali, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Merauke guna menjalani pemeriksaan.
Selain terduga pelaku, polisi juga menyita satu buah kapak yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk mengancam korban. Barang bukti ini disimpan dengan baik untuk keperluan penyidikan.
Penyidikan masih berlangsung secara ketat dan objektif untuk mengumpulkan seluruh keterangan saksi dan bukti pendukung. Polres Merauke menyatakan siap menjaga keamanan masyarakat, terutama melindungi perempuan dari tindak kekerasan, serta mengajak warga aktif melapor jika menemukan kejadian serupa.
Laporan : Richard I. Wagiu
