Tiga Bulan Penuh Prestasi, Polda Jatim Tangkap 2.382 Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti Melimpah

Surabaya — JATIM — ANTPNEWS110.COM — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Dalam rentang waktu Juli hingga September 2026, tercatat 1.870 kasus berhasil diungkap jajaran kepolisian. Sebanyak 2.382 orang pun telah dipastikan berstatus tersangka dalam rangkaian penindakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengemukakan hal tersebut saat memberikan keterangan pers pada Rabu (30/09/2026). Ia menegaskan, capaian ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.

“Ditresnarkoba Polda Jatim beserta seluruh jajaran Polres terus berkomitmen menjaga wilayah dari ancaman narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Jumlah kasus yang terungkap membawa serta penyitaan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar dan beragam jenisnya. Setiap temuan tersebut menunjukkan luasnya jaringan yang berhasil diputus oleh kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya berupa 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja yang masih hidup.

Selain itu, tercatat pula 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi. Tidak ketinggalan, 2.592 kartrid etomidate, 406,28 gram ketamine, dan 1.079.746 butir obat keras turut disita dari peredaran.

“Dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kurniawan.

Dalam menangani perkara, Polda Jatim menerapkan asesmen terhadap para penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Sementara itu, para pengedar dan pemasok narkoba diproses melalui jalur penegakan hukum secara ketat. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara teliti untuk memastikan keabsahan proses hukum.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, terdapat tujuh perkara yang dianggap paling menonjol karena menyasar jaringan yang lebih besar. Ketujuh kasus ini menjadi fokus perhatian khusus karena dampaknya yang luas.

Dari tujuh perkara tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka sekaligus menyita barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 kartrid etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir obat jenis Happy Five.

Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba tidak dilakukan dengan satu cara saja, melainkan melalui pendekatan yang menyeluruh. Mulai dari pencegahan dini hingga penindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami melaksanakan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, langkah preventif melalui kegiatan pencegahan, serta langkah represif berupa penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Salah satu kasus besar yang terungkap melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Surabaya. Dari kasus ini, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali utama peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi obat jenis ekstasi dan etomidate.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sejumlah nama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus ditelusuri.

Kasus lain yang juga patut diperhatikan terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial RI sekaligus menemukan rumah kaca yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.

Di lokasi tersebut, terdapat 148 batang tanaman ganja yang sedang dikembangkan. Dalam pemeriksaan, RI menyebut bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Sementara itu, penangkapan tersangka berinisial IA dilakukan di kawasan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Petugas menyita 1.932 kartrid rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dengan total 842,5 mililiter.

Kurniawan menegaskan, modus pencampuran etomidate ke dalam cairan rokok elektrik kini menjadi perhatian utama kepolisian. Masyarakat diimbau agar tidak membeli produk yang tidak jelas izin dan asal-usulnya.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan rokok elektrik yang dicampur zat etomidate. Hal ini perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat,” pesannya.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 1452 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange