Tim Gakkumdu Tangkap SD (34) Tersangka Pelaku Politik Uang Jelang PSU Serang
Serang – BANTEN – Antpnews110.com — Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap SD (35) yang merupakan terduga pelaku politik uang. SD mengaku merupakan tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN yang melakukan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menyatakan, tersangka ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Tersangka menggunakan modus membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp.25.000 perorang.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp.25.000 untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Kompol Endang, Sabtu (19/14/2025).
Kompol Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seorang bernama Suheli yang merupakan warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kecamatan Gunungsari. Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku, yaitu uang pecahan Rp.20.000 18 lembar atau sejumlah Rp.360.000; uang pecahan Rp.5000 sebanyak 18 lembar atau sejumlah Rp.90.000; dan 1 unit Hp merk samsung.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” ungkapnya.
Laporan : Eny Fajriani
