Usut Kasus Pengancaman dan Pengrusakan, Lima Orang Diamankan Polres Minahasa
Minahasa – SULUT – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa melalui Tim URC Resmob berhasil menangkap lima orang tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan pada Senin (13/7/2026) dini hari.
Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang tercatat dengan Nomor LP/B/366/VII/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima tim sekira pukul 22.30 WITA.
Tanpa menunggu lama, petugas segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan fakta, melakukan penyelidikan, serta melacak keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Puncak penindakan terjadi pada pukul 02.00 WITA, di mana kelima pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Wawalintouan dan Kelurahan Papakelan, Kabupaten Minahasa.
Mereka kemudian digiring ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial K.K. berusia 16 tahun, C.U. 24 tahun, A.R. 19 tahun, N.M. 20 tahun, dan G.K. 17 tahun.
Operasi ini dipimpin oleh AIPDA Hendra Mandang bersama personel tim URC Resmob lainnya.
Saat ini, penyidik masih menginterogasi kelima terduga pelaku untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk tindak pidana dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan senantiasa mengutamakan musyawarah atau jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah baru.
Laporan : Nelly Mahmud
