21 Calon Pekerja Diselamatkan, Satu Pelaku Dugaan Perdagangan Orang Diamankan Polres Ende
Ende – NTT – Antpnews110.com – Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang terus diperlihatkan melalui keberhasilan jajaran kepolisian di berbagai wilayah hukum. Kali ini, Tim Unit Reaksi Cepat Burhan Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan orang sekaligus menyelamatkan dua puluh satu orang calon tenaga kerja yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT yang dibuat pada tanggal 31 Juli 2026. Laporan yang diterima kepolisian segera ditindaklanjuti sebagai informasi yang patut diselidiki lebih lanjut demi menjamin keamanan pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran kejahatan tersebut.
Peristiwa pengungkapan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Pengamanan dilakukan di depan Rumah Makan Padang Bunga Tanjung, yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, tepat saat rombongan calon tenaga kerja melintas di lokasi tersebut.
Operasi penegakan hukum dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende, Aipda Arnoldus Atubogo. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh dua orang personel Tim URC Burhan, yaitu Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin, yang bersama-sama melaksanakan penghentian kendaraan dan pemeriksaan di tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan yang diterima, para calon tenaga kerja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ngada dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Sikka. Dari sana, mereka diduga akan segera diberangkatkan menuju wilayah Kalimantan dengan menggunakan jalur transportasi laut tanpa melalui prosedur yang sah.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC Burhan segera bergerak menyusuri perjalanan rombongan dan berhasil menghentikannya di wilayah Kabupaten Ende. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial Severinus Kadju yang diduga bertindak sebagai pihak yang merekrut dan mengatur perjalanan para calon tenaga kerja tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan dua puluh satu orang calon tenaga kerja yang berada dalam rombongan tersebut. Selain orang, kepolisian juga menyita tiga unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut rombongan serta satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengatur komunikasi terkait perjalanan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian segera membuat berita acara wawancara guna mencatat keterangan dari terduga pelaku, para calon tenaga kerja, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fakta hukum dan memastikan setiap keterangan terekam secara sah.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua pihak yang terlibat, mendalami cara kerja kejahatan tersebut, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dibutuhkan. Gelar perkara juga akan dilaksanakan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, menyampaikan penilaiannya melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang menjadi prioritas karena kejahatan ini berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan masyarakat yang menjadi korbannya.
Kapolda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende atas kecepatan dan ketepatan dalam bertindak. Berkat gerak cepat tersebut, dua puluh satu orang calon tenaga kerja berhasil diselamatkan sebelum terlanjur berangkat ke tempat yang tidak diketahui kejelasannya.
Polda NTT bertekad menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain penindakan, penguatan pencegahan juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta dukungan peran serta masyarakat luas agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
Kepada seluruh masyarakat, Kabid Humas mengimbau agar selalu berhati-hati menerima tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan namun tidak memiliki kejelasan dokumen maupun lembaga penyalurnya. Masyarakat disarankan memastikan keabsahan setiap informasi lowongan kerja sebelum memutuskan untuk mengikutinya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan yang mencurigakan atau perjalanan rombongan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi. Kehati-hatian dan keterlibatan bersama menjadi kunci utama mencegah berkembangnya kejahatan perdagangan orang.
Laporan : Arina Aliyu
