26.547 Butir Obat‑obatan & Sabu Diamankan, Polres Majalengka Ringkus Empat Pengedar Dalam Satu Pekan

Majalengka – JABAR – Antpnews110.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Majalengka dalam menindak tegas peredaran barang terlarang terus ditunjukkan. Selama kurun waktu 1 hingga 9 Agustus 2026 atau tepatnya dalam rentang waktu satu pekan saja, sudah tercatat empat kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus OKT berhasil diungkap petugas.

Berbagai capaian penting tersebut kemudian diumumkan secara resmi pada konferensi pers. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman di Mapolres Majalengka pada Selasa (11/08/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, serta pejabat terkait lainnya.

Penyelidikan maupun penindakan tersebar merata di empat wilayah kecamatan yang berbeda. Keempat lokasi operasi itu meliputi Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, hingga wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Upaya yang dilakukan berbuah manis ketika empat orang pengedar akhirnya berhasil dibekuk. Empat tersangka itu terdiri atas tiga warga setempat Kabupaten Majalengka serta satu orang yang berasal dari luar daerah, tepatnya dari wilayah Sumatera.

Bukan hanya orang yang diamankan, polisi juga menyita bukti nyata berupa puluhan ribu butir obat yang ternyata tidak memiliki izin peredaran yang sah. Jumlahnya mencapai 26.547 butir obat keras maupun obat bebas terbatas.

Selain ribuan butir obat tersebut, ditemukan juga barang bukti narkotika jenis sabu. Jumlah yang berhasil disita mencapai berat bersih 0,57 gram, yang juga rencananya akan diedarkan kepada para pemakai.

Para pelaku ternyata juga merancang cara penyalurannya sedemikian rupa agar tidak mudah diketahui maupun dilacak aparat. Salah satunya adalah sistem penitipan paket atau “tempel”, di mana lokasi penempatannya disampaikan menggunakan peta digital maupun petunjuk lokasi.

Selain itu transaksi biasa juga dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Cara ini dikenal dengan istilah COD atau bertemu langsung guna membayar sekaligus menerima barang tersebut di muka.

“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi, baik menempelkan paket di titik‑titik tertentu sesuai petunjuk peta maupun secara bertatap muka langsung atau COD dengan calon pembelinya,” ungkap Kapolres Majalengka.

Berdasarkan perbedaan jenis barang yang diperjualbelikan, penyidik pun membagi penuntutan pasal yang dikenakan. Tiga pelaku obat terlarang terancam Pasal dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan penyesuaian pidananya, ancaman penjara hingga 12 tahun.

Sementara satu pelaku yang menjual sabu dikenakan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang telah diperbarui. Ancaman hukumannya pidana penjara lima hingga 12 tahun sekaligus denda besar bernilai miliaran rupiah.

Pihak kepolisian kembali menegaskan operasi semacam ini tidak akan berhenti sampai di sini. Selama masih ada yang berani merusak lingkungan maupun masa depan masyarakat Majalengka, Polres Majalengka berjanji akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 905 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange