Berbekal Laporan Warga, Pengelola Judi Togel Daring di Siak Berhasil Diamankan
Siak – RIAU – Antpnews110.com – Merespons laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya, Kepolisian Sektor Lubuk Dalam segera bergerak melakukan penindakan. Sasaran operasi tersebut adalah seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga berperan sebagai pengelola perjudian toto gelap atau togel daring.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (31/07/2026) sekira pukul 22.45 WIB. Tim kepolisian mendatangi sebuah warung tuak milik warga berinisial Sihombing yang beralamat di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam. Di lokasi tersebut, pelaku diketahui sedang melayani pembelian nomor togel dari para pembeli.
Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku terlihat sedang memegang uang tunai. Di hadapannya juga terlihat sobekan-sobekan kertas berisi catatan angka-angka yang diduga merupakan pesanan nomor taruhan dari para pembeli.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, pelaku tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengaku menjalankan usaha perjudian togel daring dengan memanfaatkan aplikasi yang terpasang pada gawai pintar miliknya. Aplikasi yang digunakan pelaku untuk melayani pemasangan nomor togel tersebut bernama “MAWAR TOTO”.
Selain berhasil mengamankan pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial RS yang diketahui sedang melakukan pembelian nomor togel saat operasi berlangsung. Saksi tersebut turut dibawa untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat menunjang pengungkapan perkara. Barang bukti yang disita antara lain satu unit gawai pintar merek OPPO A38 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp.69.000, satu buku catatan berisi daftar nomor togel, serta selembar sobekan kertas berisi catatan pesanan nomor.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Lubuk Dalam. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam guna menelusuri jaringan perjudian yang diduga lebih luas dari sekadar yang terungkap saat penangkapan.
Pelaku kini dijerat dengan sanksi hukum yang cukup berat. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku juga dikenakan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana tersebut dijatuhkan karena perbuatannya melanggar ketertiban umum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Kapolsek Lubuk Dalam kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik sebagai pengelola maupun pembeli, demi menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
Laporan : Arifin MD
