Pasca Penindakan PETI, Pemprov Riau Percepat Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat

Kuansing – RIAU – Antpnews110.com – Penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kini makin meluas. Kalau sebelumnya aparat lebih banyak menangani pelaku yang bekerja langsung di lokasi, kini sasaran penyelidikan telah merambah ke arah para pemodal yang membiayai usaha tersebut. Langkah ini diambil setelah 436 rakit penambangan berhasil dimusnahkan dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kegiatan pengamanan dan penindakan ini merupakan pelaksanaan Operasi PETI Merah Putih Kuantan yang digelar gabungan antara Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi selama sepuluh hari berturut‑turut. Selama masa operasi tersebut, personel telah menyisir berbagai lokasi yang menjadi pusat kegiatan penambangan emas tanpa memiliki dokumen perizinan resmi.

Segala tindakan ini tidak dilakukan tanpa alasan. Tujuan utamanya adalah untuk menekan serta mencegah semakin rusaknya ekosistem sungai dan lingkungan yang terjadi akibat ulah penambangan liar yang tidak mengindahkan aturan maupun kelestarian alam. Hal ini ditegaskan bertepatan dengan kegiatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Setiap kali ditemukan rakit penambangan, petugas langsung membongkar dan memusnahkannya di tempat. Tindakan ini bertujuan agar sarana penambangan tersebut tidak lagi dapat dipakai atau disusun kembali untuk keperluan kegiatan yang melanggar hukum itu.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyampaikan bahwa penindakan saja tidak cukup jika tidak disertai solusi. Oleh sebab itu beliau mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar segera menyiapkan jalan keluar bagi warga yang kehidupannya memang bergantung pada pekerjaan tersebut.

Beliau menginginkan agar masyarakat tetap diberi kesempatan bekerja, namun dengan cara yang sah. Yaitu melalui jalur pertambangan rakyat yang diatur tata caranya, sehingga tertib dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyambut baik usulan tersebut sekaligus memastikan bahwa pihaknya kini sedang berupaya mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Untuk IPR ini kami terus didorong oleh Pak Kapolda, karena beliau turut memikirkan nasib masyarakat yang selama ini bergantung hidup dari tambang emas. Prinsipnya tetap boleh menambang, tetapi harus tertib dan ramah lingkungan,” ujar Ismon ketika memberikan keterangan di Kota Pekanbaru.

Ismon menjelaskan bahwa proses mempercepat terbitnya izin ini merupakan bagian dari upaya mencari solusi yang bijak. Agar penegakan hukum yang dilakukan tidak sekadar memberangus mata pencaharian warga tanpa memberikan pengganti maupun jalan keluar yang jelas.

Melalui kebijakan ini diharapkan kelak kegiatan penambangan emas oleh masyarakat dapat berjalan secara teratur, sah, membawa kesejahteraan, sekaligus menjaga agar kerusakan alam tidak terus berlanjut.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 128 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange